Tutorial Cara Membuat NPWP Online Melalui Linkaja.id

Tutorial Cara Membuat NPWP Online Melalui Linkaja.id

Bagi para warga Indonesia yang memiliki penghasilan dengan wajib pajak harus memiliki NPWP. Hal tersebut membuat Anda harus tahu cara membuat NPWP online. Nah, jika Anda ingin mengetahui cara daftar NPWP online 2021 simak ulasan berikut ini secara lengkap.

Cara Membuat NPWP Online Langsung Jadi

NPWP adalah nomor pokok wajib pajak yang merupakan kartu identitas wajib pajak. NPWP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fungsi utama NPWP adalah untuk melakukan pembayaran atau transaksi pajak.

Untuk memiliki NPWP, Anda dapat melakukannya secara virtual. Yaitu dengan cara membuat NPWP online melalui website e-Registration DJP. Ada beberapa langkah untuk cara daftar NPWP online. 

Langkah pertama yaitu membuka website e-Registration DJP. Klik tombol ‘Daftar’ pada bagian bawah pada dashboard. Kemudian isi semua data sesuai dengan instruksi pada website secara lengkap.

Setelah Anda mengisi semua data pendaftaran, cek email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Carilah email dari Dirjen Pajak, dan lakukan aktivasi. Bila sudah melakukan aktivasi akun melalui email, buka kembali e-Registration DJP menggunakan alamat email yang sudah diaktivasi sebelumnya.

Saat membuka kembali e-Registration DJP, Anda akan menemukan tampilan Registrasi Wajib Pajak. Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan adalah untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP. Anda harus mengisi kembali semua data yang diinstruksikan pada website sesuai dengan identitas Anda.

Bila Anda telah menyelesaikan formulir pendaftaran, tekan tombol ‘Token’. Setelah itu cek kembali email Anda untuk menyalin kode token dan tempel token tersebut pada kolom ‘Token’. Langkah terakhir yang perlu Anda lakukan adalah memilih tombol ‘Kirim Permohonan’.

Bagaimana, sangat mudah bukan cara membuat npwp online? Selain membuat NPWP online, Anda bisa melakukan cek NPWP online. Bahkan kita juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online.

Pada masa pandemi seperti saat ini, transaksi online lebih banyak dipilih oleh sebagian besar orang di Indonesia. Seperti halnya pembayaran pajak secara online, hal tersebut diharapkan dapat membantu Anda dalam bertransaksi pajak lebih mudah dan praktis. Salah satu website yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran pajak adalah linkaja.id.

Tinggalkan komentar